Seorang hakim A.S. pada hari Senin memerintahkan Apple untuk membayar $ 506 juta sebagai ganti rugi kepada Wisconsin Alumni Research Foundation (WARF), lengan lisensi paten University of Wisconsin-Madison, karena melanggar paten efisiensi chip-nya.
Paten WARF untuk “Sirkuit Spekulasi Data Berbasis Tabel untuk Komputer Pemrosesan Paralel” menguraikan sirkuit prediktor yang memungkinkan eksekusi kode yang lebih cepat berdasarkan instruksi sebelumnya dan mis-spekulasi yang terdeteksi pada tahap akhir pemrosesan.
Chip yang dirancang sendiri oleh Apple dari prosesor A7 dan seterusnya telah ditemukan menggunakan teknologi yang dipatenkan untuk meningkatkan efisiensi dan mempercepat eksekusi kode. Profesor ilmu komputer University of Wisconsin Gurindar Sohi dan tiga muridnya memperoleh paten pada tahun 1998.
Sementara WARF meminta $ 862 juta selama uji coba paten 2016, juri memberikan $ 234 juta ganti rugi. Pada saat itu, Apple mengatakan kepada WARF kebijakannya mencegahnya menerima atau bahkan mempertimbangkan proposal dari entitas luar mengenai lisensi untuk tujuan apa pun..
Menurut Reuters, sebagai akibat dari pelanggaran paten Apple yang berkelanjutan, Hakim Distrik A. William Conley di Madison menambahkan $ 272 juta ke putusan asli $ 234 juta dari Oktober 2015 untuk kerusakan tambahan ditambah bunga.
Pembuat iPhone mengajukan banding atas putusan pengadilan Conley, menurut surat-surat pengadilan.
Apple sebelumnya meminta Kantor Paten dan Merek Dagang A.S. untuk membatalkan paten WARF, yang berakhir pada Desember 2016, tetapi tawarannya ditolak.