Mahkamah Agung A.S. tidak akan mendengar banding Universitas Wisconsin dalam pertarungan paten dengan Apple

University of Wisconsin telah dalam pertempuran hukum yang lama dengan Apple selama bertahun-tahun, tetapi Mahkamah Agung Amerika Serikat baru saja memutuskan untuk tidak mendengar banding dari badan pendidikan..

Berdasarkan Reuters, Mahkamah Agung A.S. telah memutuskan untuk tidak mendengar banding dari Universitas Wisconsin atas pertempuran paten yang telah dilancarkan melawan Apple selama bertahun-tahun sekarang. Seruan tentu masuk akal di pihak universitas, mengingat bahwa, pada tahun 2017, Apple diperintahkan untuk membayar sekolah lebih dari $ 500 juta dalam kerusakan karena melanggar paten terkait dengan teknologi pemrosesan komputer dalam prosesor A7, A8, dan A8X yang ditemukan di Perangkat seluler Apple.

Namun, keputusan itu tidak bertahan lama, dan Apple sebenarnya dianugerahi izin lebih dari setahun kemudian. Pada bulan September 2018, Pengadilan Banding Pengadilan Federal AS memutuskan bahwa bukti yang diberikan dalam kasus asli (kembali pada tahun 2015) tidak dapat menghasilkan juri yang masuk akal untuk mengambil keputusan bahwa Apple telah melanggar paten..

Seperti berdiri sekarang, sementara Apple pada awalnya diperintahkan untuk membayar jutaan dolar, sepertinya perusahaan akan menghindari peluru itu.