Pengadilan banding A.S. telah menguatkan putusan terhadap Apple senilai $ 440 juta, lapor Reuters. Pengadilan Banding AS untuk Sirkuit Federal menolak permintaan pembuat iPhone untuk membuang vonis juri 2016, yang dinyatakan bersalah melanggar paten yang dimiliki VirnetX.
Bagi mereka yang belum melacak kisah VirnetX, Apple telah terkunci dalam proses pengadilan dengan perusahaan yang berbasis di Nevada sejak 2010. Inti dari kasus ini melibatkan paten protokol komunikasi yang aman, yang menurut VirnetX digunakan oleh Apple dalam FaceTime dan aplikasi lain tanpa lisensi yang tepat.
Apple pada awalnya diperintahkan untuk membayar $ 302,4 juta sebagai ganti rugi, tetapi jumlah itu telah menggelembung menjadi $ 440 juta selama bertahun-tahun karena bunga dan biaya pengacara. Seorang juru bicara pembuat iPhone mengatakan kepada Reuters bahwa mereka kecewa dengan keputusan hari ini, dan tentu saja berencana untuk mengajukan banding.
Sumber: Reuters