Menyusul peluncuran alat pengunduhan data Instagram kemarin, WhatsApp kini telah mengumumkan bahwa pembaruan berikutnya yang akan datang dalam beberapa minggu mendatang akan membawa fitur serupa sendiri..
Ini diperlukan untuk WhatsApp untuk mematuhi aturan portabilitas data dalam undang-undang privasi Perlindungan Data Umum (GDPR) Uni Eropa yang mulai berlaku pada 25 Mei.
WhatsApp telah memperbarui Ketentuan Layanan dan Kebijakan Privasi untuk pengguna di Uni Eropa tempat berlakunya undang-undang GDPR ini.
Dalam beberapa minggu mendatang, Anda akan dapat melihat dan mengunduh informasi dan pengaturan akun WhatsApp Anda. Fitur ini, Minta Info Akun, akan diluncurkan ke semua pengguna di seluruh dunia pada versi terbaru aplikasi.
Menurut WhatsApp, pengguna akan dapat mengunduh informasi akun mereka yang mencakup foto profil mereka, nama grup dan pengaturan akun saat ini. Pesan instan pelanggan tidak akan disertakan dalam unduhan karena orang-orang telah dapat membuat cadangan dan mengekspor seluruh riwayat perpesanan mereka menggunakan alat bawaan WhatsApp yang ada.
Perusahaan juga mengklarifikasi tidak membagikan data dengan Facebook:
Kami saat ini tidak membagikan informasi akun untuk meningkatkan pengalaman produk dan iklan Anda di Facebook. Seperti yang telah kami katakan di masa lalu, kami ingin bekerja lebih dekat dengan perusahaan Facebook lain di masa depan dan kami akan terus memberi Anda informasi terbaru saat kami mengembangkan rencana kami.
Satu-satunya informasi yang dibagikan antara Facebook dan WhatsApp: info keamanan dan data anti-spam yang membantu mereka memblokir aktor jahat dan melawan spam.
TUTORIAL: Cara menghapus akun WhatsApp Anda secara permanen
Selain itu, perusahaan telah meningkatkan usia minimum untuk menggunakan layanannya dari 13 menjadi 16 di Eropa. Di pasar lain, usia minimum untuk menggunakan WhatsApp masih 13.
Dan yang tak kalah pentingnya, WhatsApp telah membentuk entitas di dalam Uni Eropa untuk menyediakan layanannya di sana dengan cara yang sesuai dengan privasi Uni Eropa dan undang-undang perlindungan data.